Selamat datang 2021! Tahun harapan di mana pandemi diharapkan segera berakhir dan semua tatanan hidup kembali normal seperti sedia kala. Walau pada kenyataannya pandemi belum juga memperlihatkan tanda-tanda berakhir, namun beberapa sektor sudah kembali beroperasi dan kita pun perlahan melakukan aktivitas normal dengan segala protokol kesehatan yang berlaku. Termasuk di antaranya, pendidikan sekolah. Setelah hampir setahun anak didik melakukan sekolah daring, kini pemerintah mulai membuka kesempatan untuk kembali membuka sekolah tatap muka dengan ketentuan yang berlaku. “Pembelajaran tatap muka artinya bukan kembali sekolah seperti normal. Ini sangat di luar normal, karena kapasitasnya hanya setengahnya dan tanpa ada aktivitas yang berkerumun lainnya,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim lewat kanal Youtube Kemendikbud. Ia juga menjelaskan bahwa monitoring dari Dinas Pendidikan, Pemda, dan Gugus Tugas Covid-19 di setiap daerah memastikan protokol kesehatan terlaksana.
Sebelum memutuskan untuk melepas anak kembali ke sekolah tatap muka, atau justru semakin was-was untuk membiarkan mereka kembali, pahami dulu fakta di balik rencana dibukanya sekolah tatap muka di tahun 2021 ini. Perlu Anda tahu, bahwa kebijakan pembelajaran tatap muka ini dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah, kantor wilayah, atau kantor kementerian agama yang dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. Jadi, sekolah dan orang tua memiliki hak untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anak kembali pembelajaran tatap muka di sekolah. Lalu, untuk kembali melakukan pembelajaran tatap muka, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan seperti:
Kesiapan pemerintah daerah
Menurut Nadiem, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pembelajaran (baik meneruskan kembali di rumah atau mulai kembali tatap muka) berdasarkan:
- Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya
- Kesiapan fasilitas kesehatan serta sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka
- Akses sekolah dari rumah, karena banyak anak didik di daerah atau desa yang kesulitan melakukan sekolah daring
- Kondisi psikososial anak didik
- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinbya bekerja di luar rumah sehingga tak mampu mendampingi anak belajar
- Akses transportasi yang aman
- Tempat tinggal dan mobilitas warga, serta kondisi geografis wilayah
Kesiapan pihak sekolah
Sebelum memutuskan untuk kembali membuka tatap muka, sekolah harus memenuhi daftar periksa seperti:
- Menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, dengan fasilitas cuci tangan air mengalir dengan sabun atau hand sanitizer dan disinfektan
- Mampu mengakses fasilitas kesehatan
- Siap menerapkan wajib masker
- Memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun)
- Memiliki data siapa saja warga sekolah yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, pernah melakukan perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
- Mendapat persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali
Protokol kesehatan ketat
Jika sekolah sudah memenuhi syarat di atas, sekolah tatap muka dapat dilakukan dengan protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Kapasitas kelas
Kapasitas maksimal sekolah tatap muka adalah 50% dari rata-rata sehingga sekolah harus memberlakukan sistem rotasi. Di satu waktu, kemungkinan hanya ada setengah dari anak-anak di sekolah pada satu tempat. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas adalah 5 orang untuk tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), 18 orang untuk pendidikan dasar dan menengah, dan 5 orang untuk SLB (Sekolah Luar Biasa). Di lain itu, diberlakukan juga jaga jarak minimal 1,5 m di dalam kelas.
2. Perilaku wajib guru, murid, dan staf
Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai (masked bedah), mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, atau dengan hand sanitizer. Juga, menjaga jarak minimal 1,5 m dan tidak boleh melakukan kontak fisik serta menerapkan etika bersin dan batuk.
3. Larangan beroperasi untuk kantin
Selama proses pembelajaran tatap muka di tengah pandemi, kantin tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
4. Tidak adanya kegiatan di luar jam belajar
Artinya, tidak boleh ada kegiatan diluar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Misal, kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, istirahat luar ruang, pertemuan orang tua murid, dan yang lainnya. Dilarang pula orang tua untuk menunggu anaknya selama KBM berlangsung. Semua murid hanya boleh datang ke sekolah untuk KBM lalu kembali pulang ke rumah.
Dengan fakta-fakta di atas, Anda bisa mulai menimbang apakah Ananda aman kembali ke sekolah atau tidak. Kalaupun ternyata risiko di daerah Anda masih tinggi, bertahan lebih lama lagi dalam format belajar daring adalah keputusan terbaik meskipun menjalaninya tidak mudah.