Setelah dinyatakan positif hamil, biasanya timbul pertanyaan seputar kontrol kehamilan dan cek kesehatan: seberapa sering harus ke dokter/bidan, haruskah USG, adakah vaksinasi ibu hamil, maupun adakah cek kesehatan lain agar bayinya kelak sehat? Kabar baiknya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membuat standar skrining (deteksi dini) dan pemeriksaan kesehatan pada ibu hamil yang disebut Antenatal Care terpadu (ANC), untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Hingga saat ini, Angka Kematian Ibu (AKI) masih di kisaran 305 per 100.000 kelahiran hidup, belum mencapai target 183 kematian per 100.000 kelahiran hidup di tahun 2024.
Apa saja jenis skrining dan pemeriksaannya?
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual, berikut jenis pemeriksaan kesehatan yang disarankan untuk ibu hamil:
1. Skrining kesehatan pada ibu hamil
Skrining ini dapat berupa:
- skrining preeklamsia
- kesehatan gigi
- kesehatan jiwa
- tuberculosis (TBC)
- Penyakit Tidak Menular/PTM seperti diabetes dan hipertensi
Skrining ini biasanya dilakukan minimal 1 kali selama kehamilan yaitu pada usia kehamilan dibawah 12 minggu (trimester pertama).
2. Pemeriksaan 10 T
Pemeriksaan 10 T ini terdiri dari:
1) Timbang berat badan dan ukur tinggi badan
2) Ukur tekanan darah
3) Nilai status gizi (ukur lingkar lengan atas/LILA)
4) Ukur tinggi puncak rahim (fundus uteri)
5) Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin (DJJ)
6) Skrining status imunisasi tetanus dan berikan imunisasi tetanus difteri (Td) bila diperlukan
7) Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet selama masa kehamilan
8) Tes laboratorium: tes kehamilan, kadar hemoglobin darah, golongan darah, tes triple eliminasi (HIV, Sifilis dan Hepatitis B,) malaria pada daerah endemis. Tes lainnya dapat dilakukan sesuai saran dokter (berdasar kondisi pasien) seperti gluko-protein urin, gula darah sewaktu, sputum Basil Tahan Asam (BTA), kusta, malaria daerah non endemis, pemeriksaan feses untuk kecacingan, pemeriksaan darah lengkap untuk deteksi dini talasemia dan pemeriksaan lainnya.
9) Tata laksana/penanganan kasus sesuai kewenangan
10) Temu wicara (konseling) dan penilaian kesehatan jiwa. Informasi yang disampaikan saat konseling minimal meliputi hasil pemeriksaan, perawatan sesuai usia kehamilan dan usia ibu, gizi ibu hamil, kesiapan mental, mengenali tanda bahaya kehamilan, persalinan, dan nifas, persiapan persalinan, kontrasepsi pascapersalinan, perawatan bayi baru lahir, inisiasi menyusu dini, ASI eksklusif.
Seberapa penting pemeriksaan kehamilan ini?
Pemeriksaan kehamilan yang berkualitas dan teratur selama kehamilan akan menentukan sehat tidaknya kesehatan ibu hamil dan bayi yang dilahirkan. Tersedianya pelayanan dari pemerintah ini agar setiap ibu hamil terpenuhi haknya akan layanan kesehatan saat hamil yang berkualitas, sehingga kehamilan dapat dijalani dengan nyaman.
Seberapa sering pemeriksaan kesehatan untuk ibu hamil ini harus dilakukan?
ANC minimal dilakukan oleh ibu hamil sebanyak 6 kali, di mana setidaknya 2 kali di antaranya harus diperiksa oleh dokter, yaitu:
- 1x pada trimester 1
- 1x pada trimester 3
Pada saat melakukan pemeriksaan oleh dokter, selain melakukan skrining ada tidaknya risiko kehamilan, dokter juga akan melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) sebanyak 2 kali, yaitu 1x pada kehamilan trimester pertama dan 1x pada kehamilan trimester ketiga.
Di mana skrining dan pemeriksaan kehamilan bisa dilakukan?
Puskesmas bisa melayani skrining dan pemeriksaan kehamilan gratis menggunakan BPJS. Skrining dan pemeriksaan kehamilan juga bisa dilakukan di bidan, dokter kandungan, maupun rumah sakit.
Jadi, bagi para ibu hamil, pastikan mendapatkan pelayanan skrining dan pemeriksaan kesehatan tersebut, ya. Jangan sampai terlewat!
Image by wavebreakmedia_micro on Freepik