Pernah dengar enggak, calon pengantin melakukan perjanjian pranikah? Atau, bahasa kerennya prenuptial aggreement. Yah mirip kaya di film Wedding Agreement deh, bedanya ini mengikat secara hukum. Biasanya nih, perjanjian pra nikah ini dilakukan guna menjaga aset dan harta yang dimiliki salah satu atau kedua pasangan apabila terjadi hal yang tak diinginkan seperti perceraian. Tapi, perjanjian pranikah enggak hanya terbatas hanya soal finansial aja. Sifatnya pun enggak wajib, hanya dibuat jika diinginkan. Walaupun nih, kalau tanpa ada perjanjian pranikah sesuai dengan Pasal 146 KUH Perdata hasil-hasil dan pendapatan istri masuk dalam penguasaan suaminya. 

Apa aja sih, isi perjanjian pranikah?

Bisa berupa banyak hal, misalnya pemisahan harta, pemisahan utang, hak asuh anak saat terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan dan segala kesepakatan bersama yang perlu dituliskan. Ssst, perjanjian pranikah juga bisa lho menuliskan kesepakatan kalau salah satu berselingkuh! 

Gimana cara membuat perjanjian pranikah? 

1. Harus ada keterbukaan 

Kedua pihak harus saling terbuka dalam mengungkapkan semua detil kondisi keuangan, baik dari sebelum menikah sampai ketika sudah menikah. Artinya, kita dan pasangan harus membuka jumlah harta bawaan masing-masing dan potensi pertambahan harta saat Bersama, begitu pula dengan hutang. Gunanya supaya kelak enggak ada pihak yang merasa dirugikan. 

2. Tanpa paksaan 

Ketika melakukan perjanjian pranikah, kedua pihak harus saling menyetujui isinya dan menandatangani tanpa paksaan. Jika dibuat dengan paksaan, maka perjanjian tidak bisa dilanjutkan. 

3. Supaya adil, perlu ada pihak yang objektif 

Bantuan pihak berwenang dengan reputasi baik bisa membantu kita untuk menjaga objektivitas perjanjian yang dibuat supaya isinya bisa adil untuk kedua belah pihak. 

4. Dibuat dan tercatat di notaris 

Untuk memiliki kekuatan hukum, perjanjian pranikah tak hanya dibuat dengan tulisan tangan saja namun disahkan di notaris. Perjanjian harus pula dicatatkan atau disahkan oleh pegawai KUA dan catatan sipil. 

Pahami juga, enggak semua isi perjanjian pranikah dibolehkan oleh hukum. Ada juga yang dilarang oleh hukum, menurut hukumonline ini di antaranya: 

1. Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban hukum 

Sebagaimana dijelaskan Pasal 139 KUH Perdata, calon suami dan istri dengan perjanjian pranikah dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan… hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku. 

2. Menurut pasal 140 KUH Perdata, perjanjian pranikah tidak boleh mengurangi hak-hak suami baik sebagai suami, sebagai ayah, sebagai kepala rumah tangga, dan hak-hak lain yang diatur dalam undang-undang. 

3. Calon suami dan istri dalam perjanjian pranikah tidak boleh melepaskan hak atas warisan. Keturunan mereka pun tak boleh mengatur warisan itu sesuai dengan pasal 141 KUH Perdata. 

4. Dilarang berat sebelah dalam perkara hutang 

Salah satu dari pasangan tidak boleh membuat perjanjian yang membuat salah satu pihak punya kewajiban hutang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan harta bersama. Ini sesuai dengan pasal 142 KUH Perdata. 

5. Sesuai dengan pasal 143 KUH Perdata, pasangan tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas, misalnya ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri, atau oleh beberapa adat, kebiasaan, peraturan daerah yang pernah berlaku di Indonesia. 

Menikah dengan perjanjian sah-sah aja, apalagi kalau niatnya baik untuk menghindari konflik. Yang enggak boleh, menjadikan perjanjian pranikah sebagai ancaman saat terjadi cekcok dalam rumah tangga, ya! 

 

Image by freepic.diller</a> on Freepik