Sudah yakin dengan pilihan kita menikahi pasangan WNA (Warga Negara Asing)? Kita perlu persiapan yang matang termasuk pengurusan dokumen persyaratan nikahnya. Di Indonesia, pernikahan dengan orang asing dikenal dengan nama Pernikahan Campuran yang terdapat pada pasal 57 UU No. 1 tahun 1974. Persyaratan utamanya adalah persetujuan dari kedua mempelai, izin dari orang tua apabila calon pengantin menikah di usia muda atau di bawah usia 21 tahun. Selain itu, kita dan pasangan juga harus meminta Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan yang menyatakan bahwa kita (kedua calon pengantin) telah memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan tanpa ada rintangan. 

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuat perjanjian pranikah

Ya, walau enggak lazim, tapi perjanjian pranikah (prenuptial agreement) antara kita dan pasangan sangat disarankan. Kenapa? Salah satunya, adalah untuk mengantisipasi hal dalam kepemilikan properti di Indonesia. Untuk lebih lengkapnya, kita bisa meminta saran perihal hal ini ke organisasi Masyarakat Perkawinan Campuran di Indonesia (PerCa Indonesia). 

Lalu, siapkan persyaratan dokumen pernikahan untuk WNI

1. Menyiapkan fotokopi KTP atau paspor

2. Akte Kelahiran atau Ijazah  

3. Surat pernyataan belum pernah menikah, atau akta cerai untuk yang pernah menikah lalu bercerai, atau akta kematian untuk duda atau janda yang ditinggal mati. 

4. Kartu Keluarga 

5. Foto ukuran 2x3 dengan background merah (9 lembar) 

6. Foto berdua dengan pasangan (wanita di samping kiri) ukuran 4x6 background merah 1 lembar 

Setelah melengkapi dokumen, untuk WNI selanjutnya.. 

1. Meminta surat pengantar RT 

2. Mengisi formulir N1, N2, N3 dan N4 dengan membawa dua orang saksi dari pihak wanita di kelurahan untuk dibawa ke kecamatan untuk meminta surat pengantar yang akan diserahkan ke KUA atau Dukcapil

3. Mendatangi Polres dengan pasangan untuk meminta surat tanda melapor diri sesuai domisili 

4. Jika semua sudah lengkap, bisa lanjut ke KUA dengan membawa seluruh dokumen serta laporan surat perjanjian pranikah yang telah disahkan oleh notaris. 

Bagaimana dengan persyaratan dokumen WNA?

Untuk calon pasangan WNA, perlu mempersiapkan dokumen, seperti : 

1. Fotokopi KTP (IC, Kad Pengenalan) atau paspor.

2. Akte kelahiran, surat keterangan status belum menikah, surat keterangan cerai apabila pernah menikah lalu bercerai dan atau surat keterangan kematian apalagi duda atau janda ditinggal mati (semuanya harus yang sudah dilegalisir negara asal).

3. Apabila sudah memiliki anak, maka perlu disertakan akta kelahiran anak. 

4. Surat keterangan dari Instansi yang berwenang di negara (calon suami atau istri) yang menyatakan bahwa dirinya bisa menikah tanpa rintangan apapun dan akan menikah dengan WNI. 

5. Untuk pasangan WNA yang berpindah agama, maka perlu membuat surat pernyataan mualaf (jika Muslim) didampingi dengan saksi-saksi. Begitupula untuk calon pasangan WNA non Muslim (jika berpindah agama). 

Selain itu, calon pasangan WNA perlu mendampingi pasangan WNI di Indonesia untuk memohon surat tanda melapor diri ke Polres setempat sesuai domisili pasangan dengan membawa paspor. 

Samakah pengurusan dokumen WNA di tiap negara? 

Tiap negara punya kebijakan sendiri dalam menetapkan persyaratan dokumen untuk menikah jadi kita perlu cek persyaratan dokumen pasangan WNA di kedutaan negara asalnya, ya. 

Selain pencatatan akta nikah di Indonesia, kita juga perlu meregistrasikan surat nikah di negara asal pasangan

Di Belanda misalnya, untuk melakukan registrasi surat nikah di Belanda kita perlu menyiapkan:

1. Melegalisasi buku nikah yang dikeluarkan KUA ke ketiga kementerian di Indonesia yaitu Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri. 

2. Buku nikah yang sudah dilegalisasi dari ketiga kementrian ini dilegalisasi dan dilaporkan juga ke kedutaan Belanda di Indonesia. 

3. Registrasi buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Bila sudah selesai, akan diberikan surat keterangan pelaporan pernikahan. 

4. Terjemahkan surat pernyataan menikah yang dikeluarkan Dukcapil ke penerjemah tersumpah yang direferensikan Kedutaan Belanda di Indonesia. 

5. Mengisi formulir di Belanda (Gemeente) setempat dengan membawa semua dokumen asli, akte kelahiran WNI yang masih berlaku (dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang berlaku tidak lebih dari lima tahun). Atau, bila belum dwi bahasa bisa diterjemahkan ke penerjemah tersumpah dalam bahasa Belanda.

Semua persyaratan di atas, dilakukan jika pasangan ingin menikah di tanah air (Indonesia) dan akan berbeda persyaratannya jika kita ingin melakukan pernikahan di negara calon pasangan. Untuk kondisi ini, kita bisa tanyakan langsung pada kedutaan negara asal pasangan untuk mendapatkan informasi akurat seputar dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. 

Untuk lebih tahu suka dukanya menikah dengan WNA, baca pengalaman Ayu di artikel ini.

 

Photo created by Lifestylememory - www.freepik.com