Awal Agustus 2021, kabar baik datang dari pemerintah tentang vaksinasi Covid-19. Ya, ibu hamil kini sudah diperbolehkan untuk mendapat suntikan vaksin untuk mencegah Covid-19. Meski sempat menimbulkan keraguan mengenai aman tidaknya vaksin Covid-19 untuk janin di dalam kandungan, uji klinis membuktikan bahwa tidak ada efek samping yang membahayakan baik bagi janin maupun ibunya. Meskipun demikan, tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan vaksin. Kondisi berikut ini menyebabkan ibu hamil tidak boleh disuntik vaksin Covid-19:
1. Sedang positif Covid-19
Ya, ibu hamil yang sedang positif sebaiknya menunda rencana vaksin hingga 3 bulan setelah sembuh atau dinyatakan negatif Covid-19. Jika dalam jangka waktu tersebut ibu hamil menerima vaksin lain, misalnya tetanus, maka beri jeda satu bulan setelahnya baru lakukan vaksinasi Covid-19.
2. Tekanan darah tinggi
Syarat ibu hamil bisa divaksin adalah jika tensi atau tekanan darahnya tidak melebihi 180/110, sama seperti standar tensi yang digunakan untuk masyarakat umum. Jika setelah diberi jeda 10 menit tensi masih tinggi, maka vaksinasi harus ditunda hingga tensi normal. Ibu hamil perlu memeriksakan diri jika tekanan darah tak kunjung normal, serta mengalami sakit kepala, gangguan penglihatan, dan nyeri perut. Dikhawatirkan, hal ini disebabkan oleh preeklampsia.
3. Usia kandungan di bawah 13 minggu
Trimester pertama kehamilan (usia kandungan 0-12 minggu) merupakan fase pembentukan organ vital. Meskipun CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS) membolehkan ibu hamil vaksin pada trimester pertama, tapi anjuran di Indonesia menyarankan ibu hamil menunggu hingga usia kandungan 13 minggu untuk mencegah terjadinya kelainan pembentukan organ.
Baca: Bayi Terdeteksi Cacat, Haruskah Digugurkan?
4. Sedang menjalani pengobatan
Ibu hamil yang sedang menjalani terapi pengobatan khusus seperti gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi darah tidak diperbolehkan menjalankan vaksinasi Covid-19, kecuali telah menyelesaikan pengobatan.
Selain itu ada sejumlah kondisi yang membutuhkan konsultasi terlebih dahulu ke dokter sebelum ibu hamil menerima vaksin Covid-19, yaitu:
1. Autoimun
Vaksin sebenarnya aman untuk penderita autoimun, selama penyakit autoimunnya terkontrol. Untuk memastikannya, konsultasikan terlebih dahulu pada dokter penyakit dalam. Hal ini untuk mencegah kejadian ikutan paska vaksinasi yang sebenarnya disebabkan karena kondisi ibu hamil itu sendiri, bukan karena vaksinnya.
2. Alergi
Jika ibu hamil memiliki riwayat alergi terhadap vaksin, disarankan untuk berkonsultasi pada dokter terlebih dahulu. Tapi, jika alergi yang dimiliki adalah terhadap antibiotik gentamisin, streptomisin, polimiksin, dan neomisin, maka vaksinasi bisa dilakukan karena vaksin Covid-19 tidak mengandung komponen-komponen tersebut.
Baca: Mengenal 10 Pemeriksaan yang Dilakukan Saat Kontrol Kehamilan
3. Komorbid
Ibu hamil dengan penyakit penyerta (komorbid) seperti diabetes, penyakit jantung, penyakit paru, asma, penyakit ginjal kronik, penyakit liver, HIV, atau hipertiroid/hipotiroid, sebaiknya berkonsultasi dahulu pada dokter. Jika dokter menyatakan kondisi penyakitnya stabil atau terkontrol, maka tidak ada masalah bagi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin.
Nah, jadi tak perlu khawatir lagi ya. Cukup berkonsultasi pada dokter untuk memperoleh kejelasan, lanjutkan vaksinasi saat keadaan sudah memungkinkan, demi perlindungan maksimal dari Covid-19 untuk kita dan calon buah hati.
Photo created by tirachardz - www.freepik.com