Setelah 1,5 tahun menjalani sekolah daring, murid sekolah dari jenjang PAUD hingga SMA kini diperbolehkan belajar di sekolah lagi atau pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Syaratnya, daerah tersebut PPKM-nya (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sudah turun ke level 1-3. Banyak orang tua yang merasa senang karena akhirnya anak bisa belajar “beneran”, bisa bertemu teman lagi, meski tak sedikit pula yang tetap waswas: apa benar virus penyebab Covid-19 sudah terkendali?

Risiko memang selalu ada, namun pemerintah melihat pembukaan sekolah kembali sudah sangat mendesak. Yang menjadi pertimbangan adalah terjadinya learning loss atau kemunduran akademis maupun non akademis yang dialami murid sekolah selama belajar daring. Menurut kajian Kemendikbud Ristek, untuk mengejar ketertinggalan ini bisa membutuhkan waktu 9 tahun! 

Karena itu, sekolah boleh melakukan PTM terbatas, tentunya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Apalagi, 63% sekolah di Indonesia sudah berada pada PPKM level 1-3.

Menanggapi hal tersebut, IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) memberikan sejumlah rekomendasi. Beberapa poin yang bisa menjadi perhatian setiap pihak yang terlibat adalah:

1. Orang tua sebaiknya diberi pilihan, apakah anaknya bersedia mengikuti PTM terbatas. Jika tidak, maka sekolah harus tetap memfasilitasi.

2. Anak yang bisa melakukan sekolah tatap muka sebaiknya: berusia 12 tahun ke atas dan sudah divaksin, tidak memiliki penyakit bawaan termasuk obesitas, sudah bisa memahami protokol kesehatan, dan anggota keluarganya di rumah pun sudah divaksin.

Baca: Ini Syarat Vaksin untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui

3. Guru dan petugas sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas sudah divaksin.

4. Sekolah harus memperhatikan: kapasitas kelas, sirkulasi udara, durasi belajar, fasilitas penunjang (termometer, ruang untuk memisahkan kasus suspek), serta kemampuan warga sekolah untuk menaati protokol kesehatan selama di sekolah.

5. Pembukaan sekolah dilakukan secara berkala disertai evaluasi mingguan, berdasar kasus harian. Jika ada warga sekolah yang positif, sekolah harus segera melakukan tracing dengan bantuan dinas kesehatan. Sekolah bisa ditutup sementara hingga kondisi dinyatakan aman. 

6. Sejumlah hal yang bisa menjadi rujukan bagi daerah untuk membuka kembali sekolah adalah positivity rate <8% (hanya 8 dari 100 orang yang positif Covid-19), cakupan imunisasi Covid-19 untuk anak >80%, angka kematian, tersedianya tes PCR, tersedianya tempat tidur RS baik untuk rawat inap maupun rawat intensif anak.

Baca: Sulitkah Melakukan Tes Swab pada Anak?

7. Pemerintah dan sekolah harus transparan menampilkan data khusus kasus Covid-19 pada anak. Data ini sebaiknya disertakan dalam data nasional Covid-19, mulai dari tingkat daerah hingga level terkecil, yaitu sekolah.

8. Guru, petugas sekolah, orang tua murid juga harus transparan, khususnya jika terkena Covid-19.

Dengan rekomendasi IDAI di atas, kita pun bisa menilai apakah sekolah anak (termasuk anaknya sendiri) sudah memenuhi syarat untuk mengikuti belajar langsung di sekolah. 

Jika belum, komunikasikan dengan pihak sekolah agar Ananda tetap mendapatkan kesempatan belajar tanpa harus melakukan tatap muka di sekolah.

Untuk membaca rekomendasi IDAI dalam versi lengkap, klik di sini.

 

 

Photo created by our-team www.freepik.com